FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:16 WIB
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )

KLIK PENDIDIKAN - Ternyata bukan omon-omon, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 hingga 20 persen.

Kenaikan ini sudah fix dan sah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Hanya saja THR yang naik 20 persen ini tidak diberikan kepada seluruh Aparatur Negara.

Baca Juga: Tembus Rp24 Juta! BUKAN PNS PPPK Apalagi Pensiunan, Pegawai Non ASN Terima THR dari Presiden Prabowo Subianto

Tidak semua kategori pegawai akan mendapatkan kenaikan THR tahun ini.

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap mengacu pada besaran gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Demikian juga dengan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki komponen sama.

Dengan mengacu pada besaran gaji pokok yang sudah diatur sebelumnya.

PNS sesuai dengan PP NOmor 5 Tahun 2024, PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu penerima THR lainnya seperti Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan juga tidak terjadi kenaikan THR tahun ini.

Baca Juga: DOWNLOAD Pdf PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji ke 13 ASN TNI Polri dan Pensiunan, Cek Link Ini

Semua tetap mengacu pada regulasi gaji pokok atau pensiun pokok yang sama dengan tahun lalu.

Lantas kategori Pegawai mana yang mendapat kenaikan THR tahun ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025?

Presiden Prabowo Subianto telah merincinya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dengan kriterian berikut ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X