KLIK PENDIDIKAN - Ternyata bukan omon-omon, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 hingga 20 persen.
Kenaikan ini sudah fix dan sah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Hanya saja THR yang naik 20 persen ini tidak diberikan kepada seluruh Aparatur Negara.
Tidak semua kategori pegawai akan mendapatkan kenaikan THR tahun ini.
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap mengacu pada besaran gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Demikian juga dengan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki komponen sama.
Dengan mengacu pada besaran gaji pokok yang sudah diatur sebelumnya.
PNS sesuai dengan PP NOmor 5 Tahun 2024, PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu penerima THR lainnya seperti Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan juga tidak terjadi kenaikan THR tahun ini.
Semua tetap mengacu pada regulasi gaji pokok atau pensiun pokok yang sama dengan tahun lalu.
Lantas kategori Pegawai mana yang mendapat kenaikan THR tahun ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025?
Presiden Prabowo Subianto telah merincinya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dengan kriterian berikut ini.