FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:16 WIB
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Baca Juga: BKN PASTIKAN USUL PENETAPAN NIP CPNS 2024 DIMAJUKAN, BUKAN OKTOBER 2025, PPPK BUKAN MARET 2026

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp6.964.650

- Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150.

Kemudian pada tahun 2025 ini akan mendapat THR berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dengan rincian berikut:

Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200

Baca Juga: Tembus Rp24 Juta! BUKAN PNS PPPK Apalagi Pensiunan, Pegawai Non ASN Terima THR dari Presiden Prabowo Subianto

b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800

c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp13.842.300

d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp10.612.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X