Jenis Pegawai yang Mendapat Kenaikan THR 2025 hingga 20 Persen:
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
Baca Juga: TOK! PRABOWO BERI THR PEGAWAI NON ASN Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai dengan jenis tersebut pada tahun 2024 menerima besaran THR dengan rincian berikut:
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: