FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:16 WIB
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )
THR tahun 2025 resmi naik 20 persen untuk Pegawai ini, Fix disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 (Instagram Presiden Republik Indonesia, )

Jenis Pegawai yang Mendapat Kenaikan THR 2025 hingga 20 Persen:

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: TOK! PRABOWO BERI THR PEGAWAI NON ASN Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai dengan jenis tersebut pada tahun 2024 menerima besaran THR dengan rincian berikut:

Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550

b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400

Baca Juga: TOK! PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji ke 13 Diteken PRABOWO, Cair 17 Maret untuk Pensiunan, PNS, PPPK, TNI Polri

c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300

d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150

Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X