Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.285.200
Baca Juga: Alhamdulillah! Cair Tanggal 17 Maret Nanti, TNI dan Polri Akan Dapat THR Segede Ini Dari Pemerintah
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.056.200
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200