KLIK PENDIDIKAN - Fakta mengejutkan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke 13.
Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 tahun 2025 ternyata mengalami kenaikan hingga 20 persen.
Kenaikan ini memang tidak menyeluruh bagi Aparatur Negara penerima tunjangan.
Baca Juga: FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Namun sangat mengejutkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika besarannya akan mengalami kenaikan besar.
Terlihat jelas perbedaan antara yang diterima pada tahun 2024 lalu dengan tahun 2025 ini.
Prabowo dalam pengumumannya menyatakan bahwa THR akan segera cair mulai Senin, 17 Maret 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri dan mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Maret 2025.
Daftar aparatur negara yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13 juga disampaikan.
Selain itu secara rinci diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, terdiri dari beberapa jenis aparatur negara, yaitu:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI