TOK! PRABOWO BERI THR PEGAWAI NON ASN Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:14 WIB
Bukan hanya PNS, Pegawai Non ASN ini dapat THR dari Presiden Prabowo Subianto mulai Rp4 juta sampai dengan Rp24 juta sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)
Bukan hanya PNS, Pegawai Non ASN ini dapat THR dari Presiden Prabowo Subianto mulai Rp4 juta sampai dengan Rp24 juta sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)

- Wakil Menteri

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Sujud Syukur! Tanggal Pencairan THR untuk Pegawai ASN Sudah Diumumkan Prabowo, Mulai Ditransfer pada Hari…

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Hakim adhoc

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: Gak Papa Tak Dapat THR! Ini Permintaan HONORER Ke Presiden PRABOWO SUBIANTO, Tolong Pak...

- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X