Sujud Syukur! Tanggal Pencairan THR untuk Pegawai ASN Sudah Diumumkan Prabowo, Mulai Ditransfer pada Hari…

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:59 WIB
Jadwal pencairan THR Pegawai ASN telah diumumkan Prabowo, termasuk TNI, Polri, dan hakim. (presidenri.go.id)
Jadwal pencairan THR Pegawai ASN telah diumumkan Prabowo, termasuk TNI, Polri, dan hakim. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai ASN, termasuk TNI, Polri, dan hakim, akan segera dicairkan menjelang Lebaran tahun 2025. 

Dalam pengumumannya Prabowo menyatakan bahwa THR untuk seluruh aparatur negara akan diberikan sebentar lagi.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Kabar Pasti! Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair Sesuai Jadwal, Ini Rinciannya

Dimana THR aparatur negara akan ditransfer mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair bulan Juni 2025.

Lebih tepatnya yaitu pada tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Akhirnya! Presiden Umumkan THR ASN dan TNI Polri Dicairkan Senin, 17 Maret 2025

Menurut kebijakan ini, total penerima THR diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. 

Penerima THR tidak hanya terbatas pada ASN (baik PNS maupun PPPK) tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, dan hakim. 

Dengan adanya kebijakan ini, para aparatur negara akan mendapatkan tunjangan yang sepenuhnya sesuai dengan hak mereka.

Dasar hukum untuk pencairan THR ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Kepastian THR ASN Akhirnya Diumumkan Prabowo, Ada Beda ASN Instansi Pusat dan Daerah dalam Hal....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X