Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan besaran THR bagi ASN, TNI, Polri, hakim, dan juga pensiunan.
Untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim, THR yang diberikan akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang mencapai 100%.
Sedangkan bagi ASN daerah, THR diberikan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PANRB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan kebijakan ini.
Baca Juga: THR ASN 2025 Fix Cair Bulan Ini, Dapat Apa Saja?
Ia tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI dan Polri di mana pun mereka bertugas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para aparatur negara semakin terjamin.
Sekaligus dapat memberikan motivasi lebih bagi mereka dalam menjalankan tugasnya. ***