Sah! Peraturan ini Jelaskan 7 Jenis Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Antara Lain...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:19 WIB
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)

Kemudian, jenis cuti lainnya bagi PNS ialah cuti bersama.

g. Cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Junimart Girsang Berikan Syarat Untuk HONORER Agar Diangkat PPPK Tanpa Tes

Lalu, yang jenis cuti bagi PNS yang terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara.

Itulah 7 jenis cuti bagi PNS yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X