c. Cuti sakit
Baca Juga: Hebat, Sekolah ini Satu-satunya Wakil Kabupaten Sukabumi di Tingkat Nasional OSN 2024 Jenjang SMP
Yang ketiga, jenis cuti bagi PNS ialah cuti sakit.
"Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit," isi Pasal 319 PP Nomor 11 Tahun 2017.
PNS yang menggunakan jenis cuti ini, tetap menerima penghasilan sebagai PNS.
d. Cuti melahirkan
Selanjutnya, jenis cuti bagi PNS lainnya ialah cuti melahirkan.
Lamanya waktu jenis cuti ini ialah tiga bulan.
e. Cuti karena alasan penting
PNS juga mendapatkan hak cuti karena alasan penting.
Jenis cuti ini dapat digunakan oleh PNS ketika ingin melangsungkan pernikahan.
f. Cuti bersama