Sah! Peraturan ini Jelaskan 7 Jenis Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Antara Lain...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:19 WIB
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)

c. Cuti sakit

Baca Juga: Hebat, Sekolah ini Satu-satunya Wakil Kabupaten Sukabumi di Tingkat Nasional OSN 2024 Jenjang SMP

Yang ketiga, jenis cuti bagi PNS ialah cuti sakit.

"Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit," isi Pasal 319 PP Nomor 11 Tahun 2017.

PNS yang menggunakan jenis cuti ini, tetap menerima penghasilan sebagai PNS.

Baca Juga: Gagal Jadi ASN PPPK, Inilah Kisah Pilu Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Selama 17 Tahun Namun Belum Terakomodir

d. Cuti melahirkan

Selanjutnya, jenis cuti bagi PNS lainnya ialah cuti melahirkan.

Lamanya waktu jenis cuti ini ialah tiga bulan.

Baca Juga: Bisa Jadi Referensi Calon Siswa! 10 SMA Terbaik di Magelang Ini Berhasil Masuk Daftar Peringkat 1000 Peringkat Nasional

e. Cuti karena alasan penting

PNS juga mendapatkan hak cuti karena alasan penting.

Jenis cuti ini dapat digunakan oleh PNS ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Detail Harta Poltak Sitorus Bupati Toba, Punya 21 Tanah dan Bangunan Mulai Dari Bandung Cimahi Hingga Sumedang

f. Cuti bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X