PNS Dapat Ajukan Kenaikan Pangkat Pilihan, Asalkan Penuhi Syarat-syarat Dari BKN Berikut Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:01 WIB
PNS dapat ajukan kenaikan pangkat PNS asalkan sudah penuhi syarat-syarat dari BKN. (setkab.go.id)
PNS dapat ajukan kenaikan pangkat PNS asalkan sudah penuhi syarat-syarat dari BKN. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kenaikan pangkat bagi PNS kini sudah ditambahkan oleh BKN menjadi 6 periode.

Untuk periode kenaikan pangkat PNS akan dimulai BKN dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Dengan ditambahkan periode kenaikan pangkat ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan oleh BKN untuk mengusulkan kenaikan pangkat di setiap tahunnya.

Baca Juga: Tanpa Perlu Ikut Ujian Dinas, PNS Bisa Langsung Dapat Kenaikan Pangkat, BKN Sebut Kategorinya

Untuk jenis kenaikan pangkat PNS ini, BKN menetapknya menjadi 2 jenis kenaikan pangkat.

2 jenis kenaikan pangkat yang disediakan oleh BKN yang dapat diajukan oleh PNS adalah kenaikan pangkat regular dan juga kenaikan pangkat pilihan.

Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan, PNS hanya dapat mengajukannya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: Tour De Ijen 2024, Ajang Balap Sepeda Internasional di Banyuwangi, Jawa Timur yang Diikuti oleh Berbagai Negara di Dunia

Syarat-syarat untuk PNS mengajukan kenaikan pangkat pilihan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BKN No 16 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang:

a) tidak menduduki jabatan pelaksana;

b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan;

d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X