PNS Dapat Ajukan Kenaikan Pangkat Pilihan, Asalkan Penuhi Syarat-syarat Dari BKN Berikut Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:01 WIB
PNS dapat ajukan kenaikan pangkat PNS asalkan sudah penuhi syarat-syarat dari BKN. (setkab.go.id)
PNS dapat ajukan kenaikan pangkat PNS asalkan sudah penuhi syarat-syarat dari BKN. (setkab.go.id)

Baca Juga: Sejak Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja, Sejak Itu Pula UU ASN 2023 Siap Beri 5 Jaminan Kepada PPPK, Yaitu…

e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;

f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan

g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

Jadi, itulah syarat-syarat dari BKN bagi PNS jika berniat mengajukan jenis kenaikan pangkat pilihan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X