Sejak Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja, Sejak Itu Pula UU ASN 2023 Siap Beri 5 Jaminan Kepada PPPK, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:56 WIB
Sejak resmi tandatangani perjanjian kerja, 5 jaminan ini juga siap diberikan oleh negara. (empatlawangkab.go.id)
Sejak resmi tandatangani perjanjian kerja, 5 jaminan ini juga siap diberikan oleh negara. (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Sejak PPPK resmi menandatangani perjanjian kerja, sejak itu pula UU ASN 2023 siap untuk berikan 5 jaminan kepada PPPK.

5 jaminan ini disebutkan dalam UU ASN 2023 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan negara untuk PPPK.

Lalu apa saja 5 jaminan yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 yang akan diberikan kepada PPPK?

Baca Juga: PPPK Harus Ikhlas Jika Kontrak Kerja Di Putus Saat Pertengahan Jalan, UU ASN 2023 Sudah Buat Ketentuannya

Untuk diketahui dulu sebelumnya, dalam UU ASN 2023, bukan hanya 5 jaminan saja yang akan diberikan negara kepada PPPK.

Total ada 7 jenis penghargaan yang akan diberikan negara kepada PPPK sejak mereka resmi menjadi ASN.

Berikut ini 7 jenis penghargaan yang akan diberikan negara PPPK berdasarkanPasal 21 ayat (1) UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Raih Prestasi Tingkat Nasional, Inilah 13 SMA Terbaik Kabupaten Sidoarjo Yang Masuk Dalam Daftar 1000 Sekolah Peraih Nilai UTBK Tertinggi Se Indonesia

1. penghasilan;

2. penghargaan yang bersifat motivasi;

3. tunjangan dan fasilitas;

4. jaminan sosial;

5. lingkungan kerja;

6. pengembangan diri; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X