KLIK PENDIDIKAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 tahun 2021 tentang aturan pakaian dinas ASN Pemda Jawa Timur.
Berbeda dengan yang lain, ASN Pemda memiliki 2 jenis pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah.
Diketahui, secara umum ASN di Pemda Jatim ditetapkan 7 jenis pakaian dinas dan pakaian sipil, yakni diantarannya:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari:
-PDH warna khaki;
-PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam; dan
-PDH batik/tenun/lurik;
2. Pakaian Sipil Harian (PSH);
3. Pakaian Sipil Resmi (PSR);
4. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
5. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
6. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan