Berbeda dengan yang Lain, ASN Pemda Jawa Timur Wajib Miliki 2 Pakaian Dinas Khusus Berikut Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:46 WIB
2 pakaian dinas khusus dirancang untuk para ASN di lingkungan Pemda Jawa Timur (peraturan.bpk.go.id/ Diedit dengan Canva)
2 pakaian dinas khusus dirancang untuk para ASN di lingkungan Pemda Jawa Timur (peraturan.bpk.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 tahun 2021 tentang aturan pakaian dinas ASN Pemda Jawa Timur.

Berbeda dengan yang lain, ASN Pemda memiliki 2 jenis pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah.

Diketahui, secara umum ASN di Pemda Jatim ditetapkan 7 jenis pakaian dinas dan pakaian sipil, yakni diantarannya: 

Baca Juga: Sudah Diresmikan Khofifah, Aturan Pakaian Dinas Harian Warna Khaki PNS Pria dan Wanita Pemda Jawa Timur Ditetapkan Seperti Ini

1. Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari:

-PDH warna khaki;

-PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam; dan

-PDH batik/tenun/lurik;

Baca Juga: Inilah Faktor-Faktor Penyebab Tunjangan Profesi Guru PPPK Tahun 2024 Belum Cair dan Persyaratannya Sebagai Berikut

2. Pakaian Sipil Harian (PSH);

3. Pakaian Sipil Resmi (PSR);

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU);

5. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

6. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X