KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan Triwulan II sudah dicairkan oleh Nadiem Makarim.
Apabila guru PPPK golongan I sampai XVII belum menerima, diwajibkan mengecek apa saja persyaratan dan faktor-faktor penyebab yang sudah disetujui oleh Nadiem Makarim.
Persyaratan dan faktor-faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 bagi guru PPPK golongan I sampai XVII sudah disahkan Nadiem Makarim dikarenakan sudah terbitnya Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Tujangan profesi guru tahun 2024 guru PPPK golongan I sampai XVII sangat dibutuhkan dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Nominal tunjangan profesi guru tahun 2024 yaitu besaran gaji pokok guru PPPK golongan I sampai XVII yang diterima setiap bulannya yang dicairkan Nadiem Makarim.
Sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru PPPK golongan I sampai XVII tidak mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024, inilah faktor-faktor penyebabnya:
1. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah meninggal dunia
2. Guru PPPK golongan I sampai XVII tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK
3. Guru PPPK golongan I sampai XVII terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan
4. Guru PPPK golongan I sampai XVII yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
5. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri