Inilah Faktor-Faktor Penyebab Tunjangan Profesi Guru PPPK Tahun 2024 Belum Cair dan Persyaratannya Sebagai Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:07 WIB
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)

6. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Beri Sinyal Gaji PNS Naik Lagi!

Inilah persyaratan-persyaratan guru PPPK golongan I sampai XVII yang menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:

- Memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki status sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Dunia Pendidikan Kabupaten Kudus Bangga, Karena 8 SMA Terbaiknya Masuk Dalam Daftar 1000 Sekolah Terbaik Indonesia

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Bagaimana Peluang Operator Sekolah Jadi PNS atau PPPK 2024? Junimart Girsang Bilang Begini

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: SMA Negeri 1 Mendominasi! Deretan Sekolah Negeri di Kabupaten Kulon Progo ini Sukses Masuk Top 1.000 Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X