6. Guru PPPK golongan I sampai XVII telah mencapai batas usia pensiun
Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Beri Sinyal Gaji PNS Naik Lagi!
Inilah persyaratan-persyaratan guru PPPK golongan I sampai XVII yang menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Bagaimana Peluang Operator Sekolah Jadi PNS atau PPPK 2024? Junimart Girsang Bilang Begini
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain