Itulah informasi persyaratan dan faktor-faktor penyebab guru PPPK golongan I sampai XVII untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 dari Nadiem Makarim.***
Itulah informasi persyaratan dan faktor-faktor penyebab guru PPPK golongan I sampai XVII untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 dari Nadiem Makarim.***
Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023