Inilah Faktor-Faktor Penyebab Tunjangan Profesi Guru PPPK Tahun 2024 Belum Cair dan Persyaratannya Sebagai Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:07 WIB
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)
Guru PPPK yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 jika penuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 (Ilustrasi/Setkab.go.id)

Itulah informasi persyaratan dan faktor-faktor penyebab guru PPPK golongan I sampai XVII untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 dari Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X