Berbeda dengan yang Lain, ASN Pemda Jawa Timur Wajib Miliki 2 Pakaian Dinas Khusus Berikut Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:46 WIB
2 pakaian dinas khusus dirancang untuk para ASN di lingkungan Pemda Jawa Timur (peraturan.bpk.go.id/ Diedit dengan Canva)
2 pakaian dinas khusus dirancang untuk para ASN di lingkungan Pemda Jawa Timur (peraturan.bpk.go.id/ Diedit dengan Canva)

7. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik

Indonesia (KORPRI).

Nah, selain ketujuh pakaian di atas, ada 2 pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah dan wajib digunakan pada acara-acara tertentu saja.

“Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ) dan Pakaian Olah Raga,” bunyi pasal 3 dalam Pergub tersebut.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik Ini Berhasil Membanggakan Dunia Pendidikan Kota Samarinda, Rata-rata Dari Sekolah Negeri

Untuk pakaian dinas PKJ digunakan ketika upacara pelantikan pejabat dan peringatan Hari Jadi Provinsi.

Adapun untuk atribut yang wajib dikenakan ketika menggunakan PKJ adalah songkok.

“Songkok nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, terbuat dari kain bludru warna hitam dan dipakai pada saat menggunakan pakaian PKJ dan pakaian KORPRI,” bunyi dalam Pergub Jawa Timur tersebut. 

Baca Juga: Revolusi Kepegawaian: Skema Penyelesaian PPPK dan Digitalisasi ASN di Ibu Kota Baru

Sementara untuk Pakaian Olah Raga dipakai pada hari Jum’at saat kegiatan olahraga.

Jadi, itulah 2 pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah untuk ASN Pemda Jawa Timur adalah Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ) dan Pakaian Olahraga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X