Sudah Diresmikan Khofifah, Aturan Pakaian Dinas Harian Warna Khaki PNS Pria dan Wanita Pemda Jawa Timur Ditetapkan Seperti Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:08 WIB
Gubernur Khofifah telah tetapkan aturan pakaian dinas warna khaki untuk PNS Pemda Jawa Timur (isnakeswan.lebakkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Gubernur Khofifah telah tetapkan aturan pakaian dinas warna khaki untuk PNS Pemda Jawa Timur (isnakeswan.lebakkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan pakaian dinas ASN di lingkungdan Pemerintah Daerah Pemda) Jawa Timur.

Adapun, dalam Pergub tersebut tertulis beberapa aturan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki untuk Pria dan Wanita.

Diketahui, ada sedikit perbedaan antara aturan Pakaian dinas harian warna khaki yang ada di Permendagri No 11 tahun 2022 dengan Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021 yang ditetapkan pada 12 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Revolusi Kepegawaian: Skema Penyelesaian PPPK dan Digitalisasi ASN di Ibu Kota Baru

Jadi, bagi PNS Pemda Jawa Timur baik pria maupun wanita wajib simak artikel ini baik-baik agar tidak keliru dalam penggunaan pakaian dinas harian warna khaki.

Melansir dari pasal 5 Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021, berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas harian warna khaki untuk pria dan wanita di lingkungan Pemda Jawa Timur:

-PDH untuk PNS Pemda pria:

Baca Juga: Tenaga Honorer Tamatan SD Dapat Diangkat sebagai PPPK, Begini Kata Anggota Komisi II DPR RI

1. Kemeja berlidah bahu, warna khaki dengan atribut Kemendagri, nama Provinsi dan lambing daerah Provinsi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lengan panjang/pendek digunakan khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan

b. Lengan pendek digunakan untuk Pejabat dalam Jabatan Administrator, Pejabat dalam Jabatan

Baca Juga: Sujud Syukur ! 94 Daerah di Indonesia Telah Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2024, Cek Apakah Daerahmu Salah Satunya !

Pengawas, Pejabat dalam Jabatan Pelaksana dan Pejabat Fungsional;

2. Lencana KORPRI dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai (KTPP); dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X