Sudah Diresmikan Khofifah, Aturan Pakaian Dinas Harian Warna Khaki PNS Pria dan Wanita Pemda Jawa Timur Ditetapkan Seperti Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:08 WIB
Gubernur Khofifah telah tetapkan aturan pakaian dinas warna khaki untuk PNS Pemda Jawa Timur (isnakeswan.lebakkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Gubernur Khofifah telah tetapkan aturan pakaian dinas warna khaki untuk PNS Pemda Jawa Timur (isnakeswan.lebakkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

3. Papan nama pegawai.

4. Celana panjang warna khaki, dengan 2 saku samping terbuka dan 2 saku belakang terbuka dilengkapi dengan kancing;

5. Ikat pinggang nilon warna hitam gesper logo Pemerintah Provinsi warna emas;

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Undang Anak SMA SMK MA untuk Ikut Kegiatan Parlemen Remaja, Bergegaslah Mendaftar

6. Sepatu warna hitam bertali atau tanpa tali dan kaos kaki warna hitam;

-PDH untuk pegawai wanita:

1. kemeja berlidah bahu, warna khaki dengan atribut Kemendagri, nama Provinsi dan lambing daerah Provinsi, dengan ketentuan:

a. Lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan

Baca Juga: Bagaimana Peluang Operator Sekolah Jadi PNS atau PPPK 2024? Junimart Girsang Bilang Begini

b. Lengan pendek digunakan untuk Pejabat dalam Jabatan Administrator, Pejabat dalam Jabatan Pengawas, Pejabat dalam Jabatan Pelaksana dan Pejabat Fungsional; 

2. Sepatu pantofel warna hitam;

3. Lencana KORPRI dan KTPP; dan

4. Papan nama pegawai;

5. Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki;

6. Ikat pinggang nilon warna hitam dengan gesper logo Pemerintah Provinsi warna emas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Pergub Jawa Timur No 19 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X