Sejak Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja, Sejak Itu Pula UU ASN 2023 Siap Beri 5 Jaminan Kepada PPPK, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:56 WIB
Sejak resmi tandatangani perjanjian kerja, 5 jaminan ini juga siap diberikan oleh negara. (empatlawangkab.go.id)
Sejak resmi tandatangani perjanjian kerja, 5 jaminan ini juga siap diberikan oleh negara. (empatlawangkab.go.id)

7. bantuan hukum

Baca Juga: SELAMAT! BEGINILAH CARA CEK NAMA TERPANGGIL ATAU TIDAK DALAM PPG GURU TERTENTU TAHUN 2024

Untuk 5 jaminan yang akan diberikan pada PPPK ini termasuk dalam komponen jaminan sosial, yaitu:

1. jaminan kesehatan;

2. jaminan kecelakaan kerja;

3. jaminan kematian;

4. jaminan pensiun; dan

5. jaminan hari tua.

Jadi, itulah 5 jaminan yang akan diberikan negara kepada PPPK sejak mereka sah menandatangani perjanjian kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X