Jadwal PNS dan Pensiunan Terima Gaji Bulan Agustus 2024, Golongan I II III IV Masing-masing Kantongi Sebesar Rp...

photo author
Tim Klik Pendidikan 01, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:21 WIB
Jadwal PNS dan Pensiunan terima gaji bulan Agustus 2024, Golongan I II III dan IV masing-masing kantongi sebesar Rp... (diskominfo.bandaacehkota.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Jadwal PNS dan Pensiunan terima gaji bulan Agustus 2024, Golongan I II III dan IV masing-masing kantongi sebesar Rp... (diskominfo.bandaacehkota.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Tidak lama lagi akan memasuki bulan Agustus, kurang lebih 8 hari lagi.

Yang juga berarti tidak lama lagi PNS dan pensiunan akan menerima gaji bulanan jatah bulan Agustus mendatang.

Jadwal pembayaran gaji setiap bulan tentunya sudah dikantongi para PNS dan pensiunan.

Baca Juga: MANTAP! Bener Meriah Buka Formasi PPPK Mencapai Hampir 2000 Kuota untuk Tahun 2024, Ini Detailnya

Yap, pembayaran gaji PNS dan pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 1 setiap bulannya.

Terkecuali untuk PNS ada ketentuan di mana gaji dibayarkan biasanya lebih dari tanggal 1.

PNS biasanya tidak menerima gaji pada tanggal 1 dikarenakan beberapa alasan.

Baca Juga: INFO PENTING! PPPK Jangan Coba-Coba Minta Pindah, Ini Konsekuensinya

Yang pertama, tanggal 1 pada bulan berkenaan jatuh pada hari libur.

Yang kedua, tergantung dari pihak Pemda dan instansi masing-masing terkait dengan pencairan gaji PNS (bagi PNS Daerah).

Akan memasuki tanggal 1 Agustus PNS dan pensiunan siap-siap menerima gaji.

Baca Juga: Daerah Ini Sudah Laksanakan Tes CPNS 2024 untuk Honorer! Kapan Seleksi Nasional Dibuka?

Besaran gaji PNS dan pensiunan dibedakan berdasarkan jenis golongan mulai dari golongan I, II, III dan IV.

Untuk rinciannya sudah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS sementara pensiunan terlampir dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun nominal gaji PNS dan pensiunan bulan Agustus mendatang adalah berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X