KLIK PENDIDIKAN - Banyaknya kasus para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setelah dilantik mengusulkan pindah dari daerah.
Sehingga membuat Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, Jaswir, memberikan peringatan tegas kepada PPPK di daerahnya.
Informasi tegas ini disampaikan di hadapan 176 orang PPPK yang baru saja resmi menerima Surat Keputusan (SK).
"Hari ini ada 176 orang PPPK yang resmi menerima SK yang diserahkan langsung oleh Pak Pj Bupati," kata Jaswir, dikutip dari acehprov.go.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Jaswir menegaskan kepada para PPPK yang telah menerima SK jangan coba coba meminta pindah keluar daerah.
Ia juga memberikan peringatan terkait konsekuensi yang akan diterima oleh para PPPK yang melanggar sangat berat.
"Setelah menerima SK, jangan ngotot minta pindah keluar daerah, sebab dalam aturan yang berlaku, bila pindah maka secara otomatis telah mengundurkan diri dari status PPPK," tegas Jaswir.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemkab Aceh Barat Buka Lowongan untuk PPPK dan CPNS Tahun 2024, Ini Rinciannya
Peringatan tegas ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Simeulue untuk memastikan para PPPK tetap berkomitmen melaksanakan tugas mereka di daerah yang telah menempatkan mereka.
Jaswir menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Simeulue.
Hal ini untuk memastikan bahwa PPPK yang telah ditempatkan tetap bekerja di daerah yang mereka ikuti seleksi.
Dapat dipastikan bila ada PPPK yang minta pindah maka akan terjadi kekosongan posisi yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.