Tanpa Perlu Ikut Ujian Dinas, PNS Bisa Langsung Dapat Kenaikan Pangkat, BKN Sebut Kategorinya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:36 WIB
BKN menyebutkan 6 Kategori PNS ini bisa langsung diberi kenaikan pangkat tanpa ikut ujian dinas dulu. (bkn.go.id lalu diedit dengan canva)
BKN menyebutkan 6 Kategori PNS ini bisa langsung diberi kenaikan pangkat tanpa ikut ujian dinas dulu. (bkn.go.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Periode kenaikan pangkat untuk PNS resmi telah ditambah oleh BKN.

Sebelumnya periode kenaikan pangkat untuk PNS hanya diberikan 2 periode saja oleh BKN dalam 1 tahunnya.

Kini, periode kenaikan pangkat PNS ditambah BKN menjadi 6 periode setiap tahunnya.

Untuk periode kenaikan pangkat PNS dimulai BKN dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Baca Juga: H-8 Gaji Kembali Dicairkan, Janda Pensiunan PNS Tak Wajib Lakukan Otentikasi Tiap Bulan, Taspen Tentukan Jadwalnya

Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober saja.

Untuk jenis kenaikan pangkat PNS sendiri memiliki 2 jenis yaitu kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.

Dan untuk kenaikan pangkat PNS regular, ada kategori PNS yang dapat langsung diberi kenaikan pangkat tanpa harus ikut ujian dinas.

Baca Juga: PPPK Harus Ikhlas Jika Kontrak Kerja Di Putus Saat Pertengahan Jalan, UU ASN 2023 Sudah Buat Ketentuannya

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BKN No 16 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas diberikan kepada:

1. PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

2. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

3. PNS yang diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: SE BKN Nomor 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X