KLIK PENDIDIKAN – Periode kenaikan pangkat untuk PNS resmi telah ditambah oleh BKN.
Sebelumnya periode kenaikan pangkat untuk PNS hanya diberikan 2 periode saja oleh BKN dalam 1 tahunnya.
Kini, periode kenaikan pangkat PNS ditambah BKN menjadi 6 periode setiap tahunnya.
Untuk periode kenaikan pangkat PNS dimulai BKN dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober saja.
Untuk jenis kenaikan pangkat PNS sendiri memiliki 2 jenis yaitu kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.
Dan untuk kenaikan pangkat PNS regular, ada kategori PNS yang dapat langsung diberi kenaikan pangkat tanpa harus ikut ujian dinas.
Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BKN No 16 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas diberikan kepada:
1. PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3. PNS yang diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.