Sah! Peraturan ini Jelaskan 7 Jenis Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Antara Lain...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 19:19 WIB
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)
Amanat dari Peraturan Pemerintah, inilah jenis cuti bagi PNS. (blorakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Macam-macam jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercantum dalam peraturan yang sudah disahkan pemerintah.

Jenis cuti bagi PNS tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah tersebut, terdapat 7 jenis cuti bagi PNS, diantaranya:

Baca Juga: Honorer Operator Sekolah Bisa Jadi PPPK 2024, Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani Jelaskan Masuk Kategori Tendik Peluang Besar Jadi ASN

a. Cuti tahunan

Cuti tahunan akan didapatkan oleh PNS dengan syarat tertentu.

Cuti tahunan dapat digunakan oleh PNS yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji, PNS Juga Akan Terima Biaya Transportasi Mencapai Rp 3,2 Juta yang Merupakan Bagian dari JKK

Para PNS dapat menggunakan hak cuti tahunan selama 12 hari kerja.

b. Cuti besar

Selanjutnya, jenis cuti bagi PNS lainnya adalah cuti besar.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji, PNS Juga Akan Terima Biaya Transportasi Mencapai Rp 3,2 Juta yang Merupakan Bagian dari JKK

Cuti tahunan dapat digunakan oleh PNS yang sudah bekerja selama 5 tahun.

"PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan," isi Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X