INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 07:43 WIB
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)

Tunjangan PNS ini mempunyai mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Ditetapkan Sri Mulyani, PNS Bisa Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu Per Bulannya dengan Catatan..

Seperti yang diketahui, tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh PNS ini serta diberikan secara merata pada saat Covid.

Namun setelah Covid, tunjangan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS yang memiliki resiko kerja.

Resiko kerja yang dimaksud seperti daya tahan tubuh turun yakni PNS yang bekerja di Laboratorium dan juga yang berhadapan dengan komputer. 

Hal ini jelas disampaikan Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran, Amnu Fuady bahwa tidak semua PNS mendapatkan uang makanan penambah daya tahan tubuh.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Memberikan Tambahan Penghasilan Berupa Uang Paket Data dan Komunikasi kepada PNS Ini Setiap Bulan Sebesar Rp...

"Enggak semua pegawai dapat, ada syaratnya, ketika kerja ada resiko terkena penyakit," ungkap Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran, Amnu Fuady dikutip dari YouTube Ditjen Anggaran, tanggal 20 Juli tahun 2024.

Dirinya juga menambahkan bahwa, biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak diberikan cash melainkan bisa berupa Natura, Kacang Ijo, vitamin dan suplemen.

Biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS yang ditetapkan Sri Mulyani sendiri dalam PMK No 49 tahun 2023 mempunyai besaran nominal per Provinsi dengan rata-rata mulai dari Rp 18.000 per hari sampai dengan Rp 25.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Memberikan Tambahan Penghasilan Berupa Uang Paket Data dan Komunikasi kepada PNS Ini Setiap Bulan Sebesar Rp...

2. Tunjangan makan

PNS mendapatkan tunjangan makan yang mana pembayarannya di hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

PNS golongan I dan II dapat Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV Rp41.000.

Tunjangan makan PNS diberikan per hari dan disalurkan setiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023, YTube Ditjen Anggaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X