KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui bahwa PNS diberikan hak berupa uang makan.
Bahkan, nominal uang makan per bulannya mencapai Rp902.000.
Adapun aturan uang makan PNS diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang telah diterbitkan Sri Mulyani.
Sebagai informasi, uang makan yang diperuntukkan PNS diberikan di luar dari gaji bulanan maupun tunjangan lainnya.
Baca Juga: Jokowi Ketok Palu! Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini
Uang makan PNS diberikan di luar dari tunjangan seperti:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja dan lainnya.
Dengan kata lain, uang makan PNS diatur berdasarkan peraturan yang berbeda.
Sementara itu, untuk rincian uang makan PNS sebagai berikut:
a. PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari;
b. PNS golongan III Rp37.000 per hari; dan
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Usia Minimal Anak untuk Masuk TK Menurut Nadiem Makarim Berusia Segini