Ditetapkan Sri Mulyani, PNS Bisa Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu Per Bulannya dengan Catatan..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:06 WIB
Sri Mulyani berikan uang makan PNS mencapai Rp902 ribu per bulan dengan ketentuan ini. (Pixabay/ritaE/setkab.go.id/edit Pixlr)
Sri Mulyani berikan uang makan PNS mencapai Rp902 ribu per bulan dengan ketentuan ini. (Pixabay/ritaE/setkab.go.id/edit Pixlr)

c. PNS golongan IV Rp41.000 per hari.

Uang makan hingga Rp902.000 per bulan merupakan besaran uang makan PNS golongan IV dengan perhitungan 22 hari kerja x Rp41.000.

Sebagai catatan uang makan tidak berlaku bagi PNS yang sedang:

1. Melaksanakan perjalanan dinas di dalam kota hingga 8 jam;

Baca Juga: Menteri PANRB Anas Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Titipan dalam Seleksi Sekolah Kedinasan, Ada Sistem Double Face Recognition...

2. PNS yang sedang cuti;

3. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah;

4. Tidak hadir kerja; dan

5. Sedang melaksanakan tugas belajar.

Itulah ketetapan di mana PNS berhak atas uang makan dengan maksimal Rp902 ribu per bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X