c. PNS golongan IV Rp41.000 per hari.
Uang makan hingga Rp902.000 per bulan merupakan besaran uang makan PNS golongan IV dengan perhitungan 22 hari kerja x Rp41.000.
Sebagai catatan uang makan tidak berlaku bagi PNS yang sedang:
1. Melaksanakan perjalanan dinas di dalam kota hingga 8 jam;
2. PNS yang sedang cuti;
3. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi pemerintah;
4. Tidak hadir kerja; dan
5. Sedang melaksanakan tugas belajar.
Itulah ketetapan di mana PNS berhak atas uang makan dengan maksimal Rp902 ribu per bulan.***