KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu apa saja tunjangan yang resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.
PNS mendapatkan tunjangan di luar Penghasilan bulanan yang melekat seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, kinerja dan jabatan.
Tunjangan PNS yang resmi ditetapkan Sri Mulyani mempunyai mekanisme pembayaran yang berbeda-beda.
Lantas tunjangan apa saja yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS golongan I II III dan IV di tahun 2024? Ikuti terus pembahasannya.
PNS yang diangkat Pemerintah secara tetap diwajibkan menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajibannya.
Pasalnya, PNS diberikan tugas dan tanggung penuh untuk menjalankan roda pemerintahan.
PNS dapat menduduki semua jabatan pemerintahan serta diharuskan untuk melakukan pelayanan publik semaksimal mungkin.
Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka tidak cukup bagi PNS hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, kinerja dan jabatan.
Sri Mulyani menyiapkan beberapa tunjangan yang juga diberikan setiap bulannya kepada PNS golongan I II III dan IV.
Baca Juga: Tunjangan Istri PNS PPPK FIX GAGAL Dicairkan Sri Mulyani Bulan Agustus, Ini Penyebabnya!
Tunjangan dari Sri Mulyani yang sudah disahkan dalam PMK No 49 tahun 2023 terdiri dari;
1. Tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh