INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 07:43 WIB
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu apa saja tunjangan yang resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.

PNS mendapatkan tunjangan di luar Penghasilan bulanan yang melekat seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, kinerja dan jabatan.

Tunjangan PNS yang resmi ditetapkan Sri Mulyani mempunyai mekanisme pembayaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: PMK NO 49 SUDAH DITEKEN, MOHON MAAF SRI MULYANI HANYA MEMBERIKAN TUNJANGAN PAKET DATA KEPADA PNS KATEGORI INI

Lantas tunjangan apa saja yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS golongan I II III dan IV di tahun 2024? Ikuti terus pembahasannya.

PNS yang diangkat Pemerintah secara tetap diwajibkan menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajibannya.

Pasalnya, PNS diberikan tugas dan tanggung penuh untuk menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Pencairan Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Setiap Bulan Kena Potongan Pajak? Simak Penjelasannya di Sini

PNS dapat menduduki semua jabatan pemerintahan serta diharuskan untuk melakukan pelayanan publik semaksimal mungkin.

Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka tidak cukup bagi PNS hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, kinerja dan jabatan.

Sri Mulyani menyiapkan beberapa tunjangan yang juga diberikan setiap bulannya kepada PNS golongan I II III dan IV.

Baca Juga: Tunjangan Istri PNS PPPK FIX GAGAL Dicairkan Sri Mulyani Bulan Agustus, Ini Penyebabnya!

Tunjangan dari Sri Mulyani yang sudah disahkan dalam PMK No 49 tahun 2023 terdiri dari;

1. Tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023, YTube Ditjen Anggaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X