KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa saja gagal cairkan tunjangan istri PNS dan PPPK pada Bulan Agustus.
Bukan hal asing lagi, tunjangan istri PNS dan PPPK akan dicairkan oleh Sri Mulyani setiap bulan.
Dalam hal pencairan tunjangan istri PNS dan PPPK, Sri Mulyani akan mencairkan bersamaan dengan gaji pokok.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Simak Bocoran Mengejutkan dari Airlangga Hartarto, CPNS 2024 Wajib Baca!
Namun sayangnya, ada 2 kategori tertunjang yang sudah tidak dapat lagi menerima tunjangan istri PNS dan PPPK dari Sri Mulyani.
Melalui laman Kemenkeu.go.id telah ditetapkan alasan pencabutan tunjangan istri karena 2 hal.
Adapun 2 hal yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Istri yang sudah meninggal dunia
2. Istri yang sudah resmi bercerai
Tak hanya istri yang sudah bercerai, menjadi istri kedua PNS juga tidak akan mendapatkan tunjangan istri dari Sri Mulyani.
Selain karena menjadi istri kedua, istri yang belum menikah sah secara negara juga belum bisa dicairkan Sri Mulyani.
Sebab, dalam ketentuan pencairan tunjangan istri PNS dan PPPK telah ditetapkan Sri Mulyani sebagai berikut: