Tunjangan Istri PNS PPPK FIX GAGAL Dicairkan Sri Mulyani Bulan Agustus, Ini Penyebabnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri gagalkan pencairan tunjangan istri PNS dan PPPK karena 2 hal (Instagram/ smindrawati )
Ilustrasi Menkeu Sri gagalkan pencairan tunjangan istri PNS dan PPPK karena 2 hal (Instagram/ smindrawati )

1. diberikan untuk 1 istri pegawai negeri yang sah;

2. besarnya tunjangan isteri adalah 10% dari gaji pokok;

Baca Juga: Tibanya Tahun 2025 Nanti, Segede ini Tunjangan Uang Makan Bagi PNS Golongan I II III IV dari Menkeu Sri Mulyani, Capai Rp...

3. tunjangan isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;

4. untuk memperoleh tunjangan isteri harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Para Guru Indonesia Wajib Tahu! Ini Dia 11 Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Kebijakan Nadiem Makarim, Simak Penjelasannya

Demikian sudah jelas bahwa alasan tunjangan istri PNS dan PPPK gagal cair karena 2 hal sebagaimana telah disebutkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X