KLIK PENDIDIKAN - Perhatian untuk para PNS golongan I II III IV, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru.
Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia saat ini, telah resmi menetapkan sebuah peraturan baru.
Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, PMK Nomor 39 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada 31 Mei 2024.
Apa saja yang tertulis dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023?
Salah satu yang tertulis dalam peraturan yang baru-baru ini ditetapkan Sri Mulyani adalah tunjangan uang makan PNS golongan I II III IV.
"Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai," isi PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Ya, para PNS diharapkan mampu menggunakan tunjangan ini dengan untuk keperluan biaya makan.
Uang makan bagi PNS dihitung berdasakan jumlah hari kerja.
Berapa nominal uang makan bagi PNS golongan I II III IV di tahun 2024? Simak uraian berikut ini.
a. PNS golongan I