Duh! 6 Kategori PNS ini Dapat Peringatan dari Pemerintah, Terancam Harus Diberhentikan dari Jabatan Administrasi

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 20:44 WIB
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi perihal 6 kategori PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi (JA).

Mari mengenal terlebih dahulu apa itu Jabatan Administrasi.

Dikatakan pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Jabatan Administrasi ialah sekelompok Jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Terima Alokasi 213 Formasi CPNS, Pemkot Bengkulu Nyatakan Kuota Tersebut Sesuai Kebutuhan ASN

Ada 3 jenjang dari Jabatan Administrasi, diantaranya:

a. Jabatan administrator

b. Jabatan pengawas

Baca Juga: Magang di KemenKeu, Sri Mulyani Buka Pintu Lebar Bagi Mahasiswa yang Butuh, Yuk Intip Persyaratan dan Caranya

c. Jabatan pelaksana

Selanjutnya, menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, ada 6 kategori PNS yang terpaksa harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

a. Mengundurkan diri dari Jabatan

Baca Juga: Fasilitasnya Keren Banget! 5 SMP Negeri di Jombang Jawa Timur Semuanya Telah Terakreditasi A dari Kemdikbud, Simak Ya

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang mengundurkan diri Jabatan.

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang mengundurkan diri harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X