KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi perihal 6 kategori PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi (JA).
Mari mengenal terlebih dahulu apa itu Jabatan Administrasi.
Dikatakan pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Jabatan Administrasi ialah sekelompok Jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca Juga: Terima Alokasi 213 Formasi CPNS, Pemkot Bengkulu Nyatakan Kuota Tersebut Sesuai Kebutuhan ASN
Ada 3 jenjang dari Jabatan Administrasi, diantaranya:
a. Jabatan administrator
b. Jabatan pengawas
c. Jabatan pelaksana
Selanjutnya, menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, ada 6 kategori PNS yang terpaksa harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi.
a. Mengundurkan diri dari Jabatan
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang mengundurkan diri Jabatan.
Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang mengundurkan diri harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi.