Duh! 6 Kategori PNS ini Dapat Peringatan dari Pemerintah, Terancam Harus Diberhentikan dari Jabatan Administrasi

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 20:44 WIB
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang ditugaskan secara penuh di luar JA akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

f. Tidak memenuhi persyaratan Jabatan

Baca Juga: Salah Satunya Masuk Peringkat 4 Tingkat Nasional, Inilah Daftar 5 SMA Terbaik Di Kota Pekalongan

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang tidak memenuhi persyaratan Jabatan akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X