Duh! 6 Kategori PNS ini Dapat Peringatan dari Pemerintah, Terancam Harus Diberhentikan dari Jabatan Administrasi

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 20:44 WIB
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)
Inilah 6 kriteria PNS yang harus diberhentikan dari Jabatan Administrasi sesuai aturan dari pemerintah. (menpan.go.id)

b. Diberhentikan sementara sebagai PNS

Baca Juga: TERBARU! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Tahun 2025

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang diberhentikan sementara.

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diberhentikan sementara akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Kontrak Kerja PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diputus Pemerintah! Jokowi Telah Teken Aturannya Begini

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru-guru ASN di Daerah Disetujui oleh Nadiem Makarim Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Syaratnya

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.

e. Ditugaskan secara penuh di luar JA

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer DKI Jakarta Dipecat, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Tegaskan Istilah ‘Cleansing’ Terlalu Sadis

Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang ditugaskan secara penuh di luar JA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X