b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang diberhentikan sementara.
Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diberhentikan sementara akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi.
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
Pemerintah memberi peringatan kepada PNS yang ditugaskan secara penuh di luar JA.