KLIK PENDIDIKAN - Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tertentu kepada ahli waris atau pihak yang berhak.
Bagi PNS aktif yang meninggal dunia maka hak yang didapatkan ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan dan beasiswa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2017.
Namun, bagaimana dengan hak-hak PNS yang meninggal dunia dalam status lajang atau bujang?
Artikel ini akan membahas hak apa saja yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang meninggal dunia tanpa meninggalkan pasangan atau anak.
Melansir dari Kemenkeu Learning Center, ketentuan hak PNS yang meninggal dunia dengan status lajang atau bujang, ketentuannya sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan antara lain:
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda.
Baca Juga: Pensiunan PNS Punya Dua Istri Siapa yang Akan Mendapat Tunjangannya? Begini Kata Taspen...
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
1). Pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
2). Satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu.
3). Pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).