Menelisik Hak PNS Status Lajang atau Bujang yang Meninggal Dunia: Apa Saja yang Bisa Diklaim? Simak Ulasannya!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:28 WIB
Apa saja hak yang dapat diklaim oleh ahli waris PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang (djkn.kemenkeu.go.id)
Apa saja hak yang dapat diklaim oleh ahli waris PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang (djkn.kemenkeu.go.id)

Artinya, orang tua dari seorang pegawai hanya akan menerima hak pensiun jika kematian pegawai tersebut terjadi karena sebab-sebab tertentu seperti tewas dalam tugas atau gugur dalam situasi yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Penawaran Beasiswa Tendik Tut Wuri Handayani 2024 LLDIKTI Simak Syarat dan Ketentuannya

Bagi pegawai yang tidak memiliki hak pensiun, mereka dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan oleh PT Taspen.

Jadi, jika seorang pegawai tidak berhak menerima pensiun, mereka masih bisa mendapatkan manfaat dari program JKK atau JKM yang dikelola oleh PT Taspen.

Itulah informasi mengenai hak-hak PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Klc2.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X