Artinya, orang tua dari seorang pegawai hanya akan menerima hak pensiun jika kematian pegawai tersebut terjadi karena sebab-sebab tertentu seperti tewas dalam tugas atau gugur dalam situasi yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Bagi pegawai yang tidak memiliki hak pensiun, mereka dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan oleh PT Taspen.
Jadi, jika seorang pegawai tidak berhak menerima pensiun, mereka masih bisa mendapatkan manfaat dari program JKK atau JKM yang dikelola oleh PT Taspen.
Itulah informasi mengenai hak-hak PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang.***