INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 07:43 WIB
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)

Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan paket data dan PNS dengan besaran nominal per bulan yaitu Rp400.000 bagi PNS eselon I dan II yang setara serta Rp200.000 bagi PNS eselon III yang setara ke bawah.

Tunjangan paket data dan komunikasi jelas hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon I II dan III untuk membantu mengoptimalkan kinerja yang membutuhkan komunikasi secara daring (Online).

Baca Juga: ANAK PENSIUNAN PNS BERUSIA 25 TAHUN MASIH DAPAT TUNJANGAN DARI TASPEN SETIAP BULAN, BERAPA BESARANNYA?

Itulah informasi daftar lengkap tunjangan PNS dari Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023, YTube Ditjen Anggaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X