Sri Mulyani juga menetapkan tunjangan paket data dan PNS dengan besaran nominal per bulan yaitu Rp400.000 bagi PNS eselon I dan II yang setara serta Rp200.000 bagi PNS eselon III yang setara ke bawah.
Tunjangan paket data dan komunikasi jelas hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon I II dan III untuk membantu mengoptimalkan kinerja yang membutuhkan komunikasi secara daring (Online).
Itulah informasi daftar lengkap tunjangan PNS dari Sri Mulyani.***