INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 07:43 WIB
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)
Sri Mulyani sudah sahkan tunjangan bulanan PNS golongan I II III dan IV ini (bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id/setkab.go.id di edit dengan canva)

Baca Juga: Duh Yaampun! Ternyata Gara-gara 5 Perkara ini PNS Golongan I II III IV Tidak Dapat Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani, Catat Yaaa

3. Tunjangan lembur

PNS golongan I II III dan IV dapat tunjangan lembur dari Sri Mulyani dengan besaran nominal;

- Golongan I Rp 18.000

- Golongan II Rp 24.000

- Golongan III Rp 30.000

Baca Juga: KABAR BAHAGIA SELIMUTI PNS! Airlangga Hartarto Benarkan Adanya Kenaikan Gaji di 2025, Berapa Persen Naiknya?

- Golongan IV Rp 36.000

Tunjangan lembur PNS golongan I II III dan IV hanya diberikan kepada pegawai yang mendapatkan surat perintah untuk melaksanakan pekerjaan lembur.

4. Tunjangan makan lembur

Besaran nominal tunjangan makan lembur PNS sama besaran nominalnya seperti tunjangan makan PNS.

Tunjangan makan lembur PNS golongan I dan II adalah Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV Rp 41.000.

Baca Juga: Menteri Airlangga Sebut Rencana Gaji PNS Naik Tahun 2025 Tertuang Dalam KEM-PPKF

Tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat berwenang paling kurang bekerja 2 berturut-turut dan diberikan satu kali per hari.

5. Tunjangan paket data dan komunikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023, YTube Ditjen Anggaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X