Sri Mulyani Resmi Memberikan Tambahan Penghasilan Berupa Uang Paket Data dan Komunikasi kepada PNS Ini Setiap Bulan Sebesar Rp...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:56 WIB
Tambahan penghasilan uang paket data dan komunikasi PNS setiap bulan hanya diberikan Sri Mulyani kepada kategori ini (setkab.go.id)
Tambahan penghasilan uang paket data dan komunikasi PNS setiap bulan hanya diberikan Sri Mulyani kepada kategori ini (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tambahan penghasilan berupa uang paket data dan komunikasi kepada PNS resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui Sri Mulyani menetapkan tambahan penghasilan uang paket data dan komunikasi PNS dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani sendiri diketahui memberikan tambahan penghasilan uang paket data dan komunikasi kepada PNS setiap bulannya.

Baca Juga: ASKEM PENSIUNAN PNS DAN KELUARGANYA DENGAN TOTAL DANA RP 18 JUTA RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI, INI DETAIL PENJELASANNYA

Sementara uang paket data dan komunikasi tidak diberikan kepada semua PNS, sehingga hal ini merupakan informasi penting yang harus diketahui.

PNS adalah pegawai yang diberikan mandat berupa tugas dan tanggung jawab secara penuh.

PNS mempunyai kewajiban besar terhadap pelayanan publik di tanah air.

Baca Juga: Kemenag Gencarkan Redistribusi Pendidik, Guru Madrasah Siap-siap Dimutasi Berdasarkan Hal Ini

Sementara, PNS juga diwajibkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sehingga dengan tugas besar tersebut, maka Sri Mulyani menyediakan berbagai penghasilan yang dapat meningkatkan semangat kinerja PNS seperti pemberian tambahan penghasilan paket data dan komunikasi.

Tambahan penghasilan ini hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat eselon I II dan III yang setara.

Baca Juga: BEGINI KETENTUAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPADA PNS DAN PPPK SESUAI AMANAT UU ASN

Besaran nominal tambahan penghasilan paket data dan komunikasi ini ditetapkan Sri Mulyani per bulan yakni;

- PNS setingkat pejabat Eselon I dan II yang setara Rp400.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X