- PNS setingkat pejabat Eselon III yang setara ke bawah Rp200.000
Pemberian tambahan penghasilan paket data dan komunikasi ini guna untuk memperlancar operasional PNS pada jabatan tertentu.
Mengingat tanggung jawabnya yang begitu besar, maka tambahan penghasilan tersebut resmi kembali diberikan di tahun 2024.
Dalam ketentuan PMK No 49 tahun 2023, tambahan penghasilan berupa uang paket data dan komunikasi ini adalah biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian uang pulsa data atau paket data dan komunikasi kepada PNS dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil Siap-siap Dapat Uang Rp8 Juta Per Hari dari Sri Mulyani, Akan Diberikan Saat...
Demikianlah informasi pemberian tambahan penghasilan berupa uang paket data dan komunikasi kepada PNS setingkat pejabat Eselon I II dan III yang setara.***