Alhamdulillah, PNS dan PPPK se-Indonesia Mendapatkan Tunjangan Sesuai Putusan Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:28 WIB
Inilah 7 penghargaan bagi PNS dan PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU AAN 2023. Salah satunya berupa tunjangan. (bkn.go.id)
Inilah 7 penghargaan bagi PNS dan PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU AAN 2023. Salah satunya berupa tunjangan. (bkn.go.id)

b. Penghargaan motivasi

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa penghargaan motivasi.

Baca Juga: Sudah Diteken Nadiem Makarim! PPG Tahun 2024 Tidak Dapat Diikuti oleh Guru Non Sertifikasi tanpa Kriteria Ini

c. Jaminan sosial

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa jaminan sosial.

d. Lingkungan kerja

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa lingkungan kerja.

Baca Juga: Mohon Maaf! Calon Guru yang akan Mengajar di Sekolah Tidak Dapat Mengikuti PPG Tahun 2024 tanpa Kriteria Berikut

e. Pengembangan diri

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa pengembangan diri.

f. Bantuan hukum

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa bantuan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X