b. Penghargaan motivasi
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa penghargaan motivasi.
c. Jaminan sosial
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa jaminan sosial.
d. Lingkungan kerja
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa lingkungan kerja.
e. Pengembangan diri
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa pengembangan diri.
f. Bantuan hukum
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa bantuan hukum.***