Alhamdulillah, PNS dan PPPK se-Indonesia Mendapatkan Tunjangan Sesuai Putusan Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:28 WIB
Inilah 7 penghargaan bagi PNS dan PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU AAN 2023. Salah satunya berupa tunjangan. (bkn.go.id)
Inilah 7 penghargaan bagi PNS dan PPPK yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU AAN 2023. Salah satunya berupa tunjangan. (bkn.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK keduanya mendapatkan tunjangan sesuai putusan Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.

Apa tunjangan bagi PNS dan PPPK sesuai putusan dari Jokowi itu?

Menurut UU ASN 2023, PNS dan PPPK mendapatkan 2 jenis tunjangan, diantaranya:

Baca Juga: Informasi PPG Daljab 2024! Ini Kriteria Guru yang Berhak Ikut Berdasarkan Keputusan Nadiem Makarim

a. Tunjangan dan fasilitas jabatan

b. Tunjangan dan fasilitas individu

Kedua tunjangan bagi PNS dan PPPK itu termasuk bagian dari penghargaan yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

Baca Juga: 1.039 Formasi CPNS dan PPPK Tersedia di Provinsi Banten! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

Jokowi menyiapkan penghargaan khusus untuk PNS dan PPPK.

Ada 7 penghargaan bagi PNS dan PPPK dari Jokowi, salah satunya berupa tunjangan.

Selain tunjangan, apa penghargaan lainnya bagi PNS dan PPPK? Untuk mengetahuinya simak daftar berikut ini.

Baca Juga: PPPK BERPRESTASI MAKIN BAHAGIA! Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali

a. Penghasilan

PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan berupa penghasilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X