PPPK BERPRESTASI MAKIN BAHAGIA! Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali

photo author
Wahyu Fajar Illahi, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:50 WIB
MenpanRB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK (www.menpan.go.id)
MenpanRB Tetapkan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK (www.menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji, bahkan bisa mendapat 16 kali kenaikan gaji.

Kenaikan gaji yang dimaksud adalah kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Lantas seperti apa kenaikan gaji tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI OLEH GURU, PESERTA DIDIK YANG MELAMPAUI USIA INI TAK AKAN BISA LANJUT KE JENJANG SMP

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menetapkan peraturan tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK dalam PermenPanRB No 7 Tahun 2023.

Menurut peraturan yang berlaku, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Bagi PPPK dengan golongan V, kenaikan gaji berkala pertama diberikan setelah masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Persyaratan untuk kenaikan gaji berkala meliputi telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja minimal "baik" selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Bedan Nasib PNS Guru Besar dan Dosen, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Begini

Namun, bagi PPPK dengan golongan V, kenaikan gaji berkala pertama diberikan setelah satu tahun MKG dengan syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Untuk kenaikan gaji berkala selanjutnya, PPPK dengan golongan V tetap mengikuti ketentuan umum seperti yang tercantum dalam peraturan.

Selain kenaikan gaji berkala, ada juga kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.

Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: Dibuka Juli! 33 Formasi CPNS 2024 Terbuka Lebar untuk LULUSAN SMA, Jangan Sia-siakan Kesempatan!

Kenaikan gaji istimewa ini diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PermenPAN RB 7/2023, Perpres No 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X