Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersangkutan.
MKG PPPK seperti yang tercantum di dalam peraturan terkait yaitu maksimal 32 tahun sampai batas usia pensiunnya. Di mana mendapatkan kenaikan setiap 2 tahunnya dan tidak ada kenaikan lagi jika telah mencapai MKG maksimal.
Ini artinya PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji hingga 16 kali.
Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…
Dengan adanya kenaikan gaji berkala dan istimewa, diharapkan PPPK termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, peraturan mengenai kenaikan gaji ini tidak hanya mengatur aspek finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan kerja PPPK.***