KLIK PENDIDIKAN - Melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti PPG bagi para guru non sertifikasi.
PPG merupakan program yang diselenggarakan oleh Nadiem Makarim bagi para guru atau calon guru untuk dapat mendapatkan sertifikat pendidik.
Guru non sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 untuk dapat mengikuti program PPG.
Baca Juga: Jadi Paspampres, 2 Alumni Pesantren Nurul Falah Kawal Kedatangan Presiden Jokowi di Bulukumba
Melansir dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 pada Jumat, 5 Juli 2024, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG:
a. WNI
Guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG tahun 2024 wajib memiliki status WNI.
Jika bukan WNI, guru non sertifikasi yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program ini.
b. Sehat fisik dan mental
Guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG tahun 2024 wajib sehat fisik dan mental.
Jika kesehatan fisik dan mentalnya terganggu, guru non sertifikasi yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program ini.
c. Sarjana atau sarjana terapan