Sudah Diteken Nadiem Makarim! PPG Tahun 2024 Tidak Dapat Diikuti oleh Guru Non Sertifikasi tanpa Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa PPG tahun 2024 tidak dapat diikuti oleh guru non sertifikasi tanpa kriteria tertentu. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa PPG tahun 2024 tidak dapat diikuti oleh guru non sertifikasi tanpa kriteria tertentu. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti PPG bagi para guru non sertifikasi.

PPG merupakan program yang diselenggarakan oleh Nadiem Makarim bagi para guru atau calon guru untuk dapat mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru non sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 untuk dapat mengikuti program PPG.

Baca Juga: Jadi Paspampres, 2 Alumni Pesantren Nurul Falah Kawal Kedatangan Presiden Jokowi di Bulukumba

Melansir dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 pada Jumat, 5 Juli 2024, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG:

a. WNI

Guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG tahun 2024 wajib memiliki status WNI.

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim! Guru Sertifikasi Tidak Dapat Menambah Sertifikat Pendidik Berbeda tanpa Syarat Ini

Jika bukan WNI, guru non sertifikasi yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program ini.

b. Sehat fisik dan mental

Guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG tahun 2024 wajib sehat fisik dan mental.

Baca Juga: Mohon Maaf! Calon Guru yang akan Mengajar di Sekolah Tidak Dapat Mengikuti PPG Tahun 2024 tanpa Kriteria Berikut

Jika kesehatan fisik dan mentalnya terganggu, guru non sertifikasi yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program ini.

c. Sarjana atau sarjana terapan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X