KLIK PENDIDIKAN - Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, Nadiem Makarim mengharuskan para guru untuk mengikuti program PPG.
Peraturan mengenai PPG yang terbaru telah dikeluarkan oleh Nadiem Makarim Pada 31 Mei 2024 yang lalu.
Pada tanggal 31 Mei 2024 yang lalu, Nadiem Makarim resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG.
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 itu, terdapat beberapa ketentuan bagi guru untuk dapat memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang ingin menambah sertifikat pendidik berbeda dengan cara mengikuti PPG juga ditetapkan persyaratannya oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 itu.
Guru sertifikasi harus memenuhi sejumlah kriteria untuk dapat menjadi peserta PPG jika memiliki tujuan menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Tanpa memenuhi kriteria tersebut, guru sertifikasi tidak dapat mengikuti PPG untuk menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Berikut ini sejumlah persyaratan menjadi peserta PPG bagi guru sertifikasi yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda:
a. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…
Guru sertifikasi yang ingin menjadi peserta PPG untuk menambah sertifikat pendidik yang berbeda wajib memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.
Jika bukan sebagai Warga Negara Indonesia, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program PPG.