Resmi dari Nadiem Makarim! Guru Sertifikasi Tidak Dapat Menambah Sertifikat Pendidik Berbeda tanpa Syarat Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:43 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru sertifikasi tidak dapat menambah sertifikat pendidik berbeda tanpa memenuhi syarat tertentu. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru sertifikasi tidak dapat menambah sertifikat pendidik berbeda tanpa memenuhi syarat tertentu. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, Nadiem Makarim mengharuskan para guru untuk mengikuti program PPG.

Peraturan mengenai PPG yang terbaru telah dikeluarkan oleh Nadiem Makarim Pada 31 Mei 2024 yang lalu.

Pada tanggal 31 Mei 2024 yang lalu, Nadiem Makarim resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG.

Baca Juga: Mohon Maaf! Calon Guru yang akan Mengajar di Sekolah Tidak Dapat Mengikuti PPG Tahun 2024 tanpa Kriteria Berikut

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 itu, terdapat beberapa ketentuan bagi guru untuk dapat memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang ingin menambah sertifikat pendidik berbeda dengan cara mengikuti PPG juga ditetapkan persyaratannya oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 itu.

Guru sertifikasi harus memenuhi sejumlah kriteria untuk dapat menjadi peserta PPG jika memiliki tujuan menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Baca Juga: TIDAK TERMASUK PDH KHAKI, INILAH PAKAIAN DINAS YANG WAJIB DIGUNAKAN PPPK TIAP HARINYA SESUAI ATURAN MENDAGRI

Tanpa memenuhi kriteria tersebut, guru sertifikasi tidak dapat mengikuti PPG untuk menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Berikut ini sejumlah persyaratan menjadi peserta PPG bagi guru sertifikasi yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda:

a. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…

Guru sertifikasi yang ingin menjadi peserta PPG untuk menambah sertifikat pendidik yang berbeda wajib memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.

Jika bukan sebagai Warga Negara Indonesia, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program PPG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X