KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2024 remsi disahkan Jokowi.
Tunjangan kinerja yang merupakan tambahan pendapatan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM disahkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 50 tahun 2024.
Tunjangan kinerja sendiri diberikan per kelas jabatan yakni mulai dari kelas 1 sampai 17.
Dalam pasal 2 Perpres No 50 tahun 2024 disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Jokowi juga menetapkan beberapa hal yang menyebabkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tidak diberikan.
Penetapan ketentuan tersebut dimuat pada pasal 7 Perpres No 50 tahun 2024 yakni tunjangan kinerja tidak diberikan kepada;
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024: Cek Cara Daftar dan Jadwalnya , Simak Secara Seksama Agar Cepat Prosesnya
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.