Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Resmi Ditandatangani Jokowi, Segini Nominal Per Kelas Jabatan

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 07:48 WIB
Inilah besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang diberikan Jokowi tahun 2024 (setkab.go.id)
Inilah besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang diberikan Jokowi tahun 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2024 remsi disahkan Jokowi.

Tunjangan kinerja yang merupakan tambahan pendapatan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM disahkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 50 tahun 2024.

Tunjangan kinerja sendiri diberikan per kelas jabatan yakni mulai dari kelas 1 sampai 17.

Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN JOKOWI, BULAN JULI CAIR SEBESAR RP...

Dalam pasal 2 Perpres No 50 tahun 2024 disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Jokowi juga menetapkan beberapa hal yang menyebabkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tidak diberikan.

Penetapan ketentuan tersebut dimuat pada pasal 7 Perpres No 50 tahun 2024 yakni tunjangan kinerja tidak diberikan kepada;

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024: Cek Cara Daftar dan Jadwalnya , Simak Secara Seksama Agar Cepat Prosesnya

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempunyai jabatan tertentu

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM diberhentikan sementara atau dinonaktifkan

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

Baca Juga: TEMBUS RP 29 JUTA PER BULAN, INILAH DAFTAR LENGKAP TUNJANGAN KINERJA PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG YANG CAIR JULI 2024

d. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres No 50 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X