TEMBUS RP 29 JUTA PER BULAN, INILAH DAFTAR LENGKAP TUNJANGAN KINERJA PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG YANG CAIR JULI 2024

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 17:18 WIB
Inilah daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag yang kembali cair bulan Juli 2024 (kemenag.malangkota.go.id)
Inilah daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag yang kembali cair bulan Juli 2024 (kemenag.malangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juli 2024 tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dicairkan.

Tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok dan juga sebagai penghargaan atas kinerja PNS ini ditetapkan per kelas jabatan.

Salah satu jabatan pun diketahui mempunyai besaran nominal tunjangan kinerja Rp 29 juta.

Baca Juga: Langsung Masuk Rekening, Inilah Rincian Uang Tambahan PNS yang Ditetapkan Sri Mulyani, Golongan I dan II Terima Sebesar

Tunjangan kinerja tersebut dicantumkan Jokowi dalam Perpres No 130 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.

Dalam Ketentuannya, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag ini diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selain itu, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag juga akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BUKAN HANYA PNS YANG DAPAT TUNJANGAN DARI SRI MULYANI BULAN JULI 2024 TAPI JUGA TENAGA HONORER, TNI DAN POLRI, SIMAK!

Adapun daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag yang cair bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut.

- Kelas jabatan 1 Rp. 1.968.000,00

- Kelas jabatan 2 Rp. 2.089.000,00

Baca Juga: TUNJANGAN MAKAN PNS GOLONGAN IV SEBESAR RP 902 DARI SRI MULYANI KEMBALI CAIR JULI 2024 DENGAN KETENTUAN BERIKUT INI

- Kelas jabatan 3 Rp. 2.216.000,00

- Kelas jabatan 4 Rp. 2.350.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 130 tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X