KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juli 2024 tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dicairkan.
Tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok dan juga sebagai penghargaan atas kinerja PNS ini ditetapkan per kelas jabatan.
Salah satu jabatan pun diketahui mempunyai besaran nominal tunjangan kinerja Rp 29 juta.
Tunjangan kinerja tersebut dicantumkan Jokowi dalam Perpres No 130 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.
Dalam Ketentuannya, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag ini diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selain itu, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag juga akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenag yang cair bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1 Rp. 1.968.000,00
- Kelas jabatan 2 Rp. 2.089.000,00
- Kelas jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas jabatan 4 Rp. 2.350.000,00