TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN JOKOWI, BULAN JULI CAIR SEBESAR RP...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:51 WIB
Inilah besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang ditetapkan Jokowi tahun 2024 (dpupr.natunakab.go.id)
Inilah besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang ditetapkan Jokowi tahun 2024 (dpupr.natunakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Jokowi resmi menetapkan besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR tahun 2024.

Besaran nominal tunjangan kinerja pegawai Kementerian PUPR yang kembali cair bulan Juli 2024 sendiri disahkan Jokowi dalam Perpres No 35 tahun 2024.

Tunjangan kinerja adalah salah satu penghasilan tambahan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.

Baca Juga: Alhamdulillah, Anggaran Rp 11,6 Miliar Disalurkan Bupati Kebumen Untuk Insentif Guru TK dan Paud, Setiap Bulannya Masing-masing Dapat Sebesar...

Perhatian Jokowi terhadap kesejahteraan pegawai tentunya terus mendapatkan peningkatan sebab di awal tahun 2024 Jokowi juga resmi memberikan kenaikan gaji mereka sebesar 8 persen.

Dalam hal pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di Kementerian PUPR, Jokowi menetapkan ketentuan dalam pasal 2 Perpres No 35 tahun 2024 yakni;

- Pegawai di lingkungan Kementerian PUPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Juga: 15 Kampus Jurusan Farmasi Terbaik di Indonesia versi SIR Berdasarkan Peringkat Global, Mana yang Paling Juara?

- Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian PUPR sebagaimana dimaksud, mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran nominal tunjangan kinerja PNS di Kementerian PUPR tahun 2024 sendiri ditetapkan per kelas jabatan sebagai berikut;

a. Kelas jabatan I Rp 2.575.000,00

Baca Juga: Karir PRAJURIT TNI Terpaksa Dihentikan Negara Jika Lakukan 7 Hal Ini, Apa Saja?

b. Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000,00

c. Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres No 35 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X